Hot News

Popular Posts

latest News

More Hot News

Fashion Trends Gossip

Hak-Hak Muslim

By indra januar | Senin, 05 Maret 2012
Posted in

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
Sahabat Rumah Baca Al-Rasyid yang insya Allah dirahmati oleh Allah SWT, pencerahan  pagi hari yang mulia ini adalah lanjutan (terakhir), semoga bermanfaat.
.
Sejalan dengan Hak-Hak Muslim atas Muslim bisa kita ambil dari Abu Hurairah yang berkata: Telah bersabda Rasulullah saw, yang artinya : ”Hak muslim atas muslim ada enam :
* Apabila kamu bertemu dengannya, hendaklah engkau memberi salam kepadanya;
* Apabila ia mengundangmu, hendaklah engkau memperkanankannya;
* Apabila ia minta Nasihat, hendaklah engkau menasihatinya;
* Apabila ia bersin lalu membaca Alhamdulillah, hendaklah engkau mendo’akan dia;
* Apabila is sakit, hendaklah engkau menjenguk dia, dan;
* Apabila ia mati, hendaklah engkau ikuti/antarkan (jenazahnya ke Kuburan)”

(HR. al-Bukhari dan Muslim).

Lanjutan . . . .(akhir) bukan yang terakhir, insya Allah:
Kelima : Apabila ia mati, hendaklah engkau ikuti/antarkan (jenazahnya ke Kuburan)”
Mengantarkan jenazah ke kuburan termasuk perbuatan mulia, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Barrabin ‘Azib, :
“Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk mengantarkan jenazah, menengok orang sakit, mendo’akan yang bersin, memenuhi undangan, dan menolong yang dizhalim,”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengantarkan jenazah :

(1) Menshalatkan jenazahnya terlebih dahulu. Sahabat Zaid bin Tsabit berkata, :
”Apabila engkau menshalatkan (jenazah) berarti engkau telah melaksanakan kewajibanmu”.

(2) Berjalan di depan jenazah. Dalam sebuah hadits diterangkan,
“Dari Ibnu Umar r.a. sesungguhnya dia pernah melihat Nabi saw, Abu bakar dan Umar berjalan di depan jenazah”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Diriwayatkan pula :
”Dari Mughirah, bahwasanya Nabi saw bersabda : “(Tertibnya mengantar jenazah itu ialah) yang berkendaraan di belakang jenazah, yang berjalan di depan jenazah, tidak jauh dari jenazah, sebelah kanan atau sebelah kirinya”. (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud, Nasai dan Hakim).

(3). Mengantarkan sampai kuburan, kemudian menunggu hingga selesai dikubur, berdasarkan riwayat berikut ini,  :
“Barangsiapa yang ikut mengantarkan jenazah seorang muslim karena iman dan karena hendak mencari ganjaran, dan ia besertanya hingga dishalatkan dan selesai dikubur, maka sesungguhnya ia kembali dengan (membawa ganjaran) dua qirath, sedang setiap qirath seperti gunung Uhud”. (HR. Bukhari, dari Abu Hurairah).
“Barangsiapa hadir pada suatu janazah sampai ia menshalatkannya, maka baginya ganjaran satu qirath. Dan barangsiapa menghadirinya sampai dikuburkan, maka baginya ganjaran dua qirath. Ditanyakan (kepadanya) : “Apakah dua qirath itu?” Sabdanya : “Seperti dua gunung yang besar”. (Muttafaq ‘alaih). Dan dalam riwayat Muslim : “Hingga jenazah itu diletakkan di liang lahad”.

(4) Setelah selesai dikubur, sebelum neinggalkannya, hendaknya semua pengantar berdiri sekitar kuburan itu untuk mendo’akannya agar orang yang baru dikubur itu diberi keteguhan dan ketegaran dalam menghadapi pertanyaan dan mendo’akan agar diampuni dosa-dosanya. Rasulullah saw. apabila selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri seraya bersabda, yang artinya :
“Kata Ustman bin Affan : Adalah Nabi saw. apabila telah selesai dari mengubur mayit, beliau berhenti sejenak, lalu beliau bersabda, “Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu dan mintalah untuknya keteguhan, karena sekarang ini dia sedang ditanya.” (HR. Abu Dawud, al-Hakim dan al-Baihaqi).
Setelah selesai, pulanglah, tidak ada acara dan upacara apapun setelah itu.

(5) Jauhkanlah keributan dan kegaduhan ketika mengantarkan jenazah ke kuburan. Meskipun kegaduhan itu dengan dzikir (umumnya ucapan La ilaha illallah), atau membaca al-Qur’an, do’a dan sebagainya. Semua itu termasuk perbuatan bid’ah. Rasulullah saw. bersabda, yang artinya :
“Kata Zaid bin Arqam, Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya Allah swt menyenagi diam dalam tiga hal : ketika membaca Al Qur’an, ketika perang, dan ketika mengantarkan jenazah”. (HR. Thabrani).
Dalam keterangan lain dinyatakan,
“Dari Ibnu Umar, ia berkata : “Rasulullah saw telah melarang mengantarkan jenazah diserta dengan suara gaduh/keras”. (HR. Ibnu Majah).

Hadits ini menurut Ibnu Ma’in adalah dha’if. Kata Ya’qub bin Shafyan dan Al Bazzar, hadits itu tidak apa-apa, boleh dipakai. Dan hadits ini sejalan dengan hadits lain yang lebih kuat yang melarang bersuara keras saat mengantarkan jenazah walaupun berupa dzikir. Sahabat Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi saw pernah bersabda, yang artinya :
“Tidak boleh mengantar jenazah dengan suara ribut, juga tidak boleh mengantar jenazah dengan membawa api (semisal bakar kemenyan, dll)”. (HR. Abu Dawud).

(6) Tidak boleh mengiringi jenazah dengan menyalakan api. Imam al-baihaqi meriwayatkan bahwa Aisyah, Ubadah bin Shamit, Abu Hurairah, Abu Sa’ad, dan Asma binti Abu Bakar mereka berwasiat agar jangan mengiringi jenazah mereka dengan api jika mereka meninggal dunia. Kecuali jika penguburan dilakukan di malam hari yang sulit apabila tidak menyalakan api penerangan. Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw. masuk ke kuburan pada suatu malam kemudian diberikan obor kepadanya.
Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw. bersabda, “Tidak boleh mengantar jenazah dengan suara ribut, dan jangan pula mengantar jenazah dengan membawa api (obor atau kemenyan yang dibakar.”
Kata Abu Burdah, “Ketika Abu Musa akan meninggal dunia, ia berpesan, bila akan diantarkan ke kuburan jangan sekali-kali diserta dengan bakar kemenyan. Orang bertanya, apakah kamu mendengar hal itu dari Nabi saw.? Ia menjawab : Betul! Saya pernah mendengar daripadanya.” (HR. at-Tirmidizi).

(7) Perempuan tidak perlu mengantar jenazah ke kuburan, berdasarkan hadits berikut ini,
“Dari Umu ‘Athiyah, katanya : “Kami (perempuan) dilarang mengantarkan jenazah, tetapi (beliau) tidak memberatkannya”. (HR. Bukhari dan Abu Dawud).

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penguburan jenazah :
(1) Menyegerakan ke kuburan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Bersegeralah mengantarkan jenazah  ke kuburan. Maka jika jenazah itu orang saleh, (berarti) kamu telah menyegerakan kebaikan, dan bila jenazah itu tidak saleh, (berarti) kamu segera menanggalkan kejelekan yang ada pada pundakmu.” (HR. al-Jamaah).

Rasulullah saw. pernah mengantarkan jenazah Sa’ad bin Mu’adz sampai tali sandalnya putus. (HR. al-Bukhari fi at-Tarikh).

Dalam kitab Fath al-Bari dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan menyegerakan jenazah itu bukan berarti mesti terburu-buru, hanya mesti beda dengan jalan biasa (kalau jalan kaki). Al-Qurthubu berkata, “maksud hadits tersebut adalah jangan lamban dalam membawa jenazah, demikian pula dalam menguburkannya.”
Rasulullah saw bersabda, “Jika salah seorang kamu mati, janganlah ditahan-tahan tetapi bersegeralah antarkan ke kuburan.” (HR. ath-Thabrani).
Perlu diketahui bahwa jenazah Rasulullah saw. ditahan (tidak disegerakan  penguburannya) selama dua hari, hal itu dilakukan karena kaum muslimin melakukan musyawarah dan perundingan untuk menentukan siapa yang akan mengantikan kekhalifahan setelah Rasulullah saw. wafat. Musyawarah dan perundingan sangat ketat sehingga terpilihlah Abu Bakar Shiddiq sebagai khalifah pertama. Setelah itu barulah Rasulullah saw. dikebumikan.

(2) Bila melihat atau menyaksikan jenazah diantar ke kuburan disunnahkan berdiri. Sebagimana sabda Rasulullah saw., “Apabila kamu melihat jenazah lewat (dibawa ke kuburan), maka hendaklah kamu berdiri sampai jenazah meninggalkanmu.”. (HR. al-Bukhari).
Dalam keterangan lain dijelaskan bahwa Rasulullah saw. berdiri (sebagai penghormatan) kepada jenazah orang Yahudi, seraya bersabda, “Sesungguhnya jenazah itu adalah manusia, hanya saja tidak boleh dido’akan.”

(3) Sebaiknya tidak menguburkan jenazah pada tiga waktu, yaitu ketika terbit matahari sebelum meninggi, ketika matahari berada di tengah-tengah waktu siang, sebelum condong ke barat, dan ketika matahari sedang terbenam sebelum benar-benar terbenam. Sebagaimana dinyatakan dalam hadits riwayat Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dll, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Ada tiga waktu yang padanya dilarang oleh Nabi saw. melakukan shalat dan menguburkan jenazah : ketika matahari terbit dengan terang benderang sampai naik, ketika matahari tepat berada di tengah langit, dan ketika matahari condong hendak terbenam sampai terbenam.”

(4) Tidak ada halangan menguburkan jenazah di waktu malam. Jumhur ulama berpendapat bahwa menguburkan jenazah di waktu malam, sama saja dengan waktu siang. Rasulullah saw. telah menguburkan salah seorang sahabatnya di waktu malam. Demikian pula Ali bin Abi Thalib menguburkan Fatimah di malam hari. Dan Abu Bakar, Umar, Utsman, ‘Aisyah dan Ibnu Mas’ud juga dikuburkan waktu malam. Di antara hadits yang menerangkan hal ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi.

(5) Hendaklah yang menguburkan jenazah itu laki-laki sekalipun yang dikuburkan itu jenazah perempuan, sebagaimana ditegaskan dalam hadits riwayat al-Bukhari.

(6) Lebih utama jenazah itu dikuburkan oleh keluarganya atau kaum kerabatnya. Yang demikian itu adalah sunnah Rasulullah saw. dan para sahabatnya. Namun demikian, tentu saja tidak tercela jika yang menguburkan itu orang-orang yang tidak ada hubungan keluarga  bila tidak ada sanak famili atau kerabat yang mampu melakukannya.

(7) Dibolehkan menguburkan beberapa mayat dalam satu lubang kubur (kuburan massal) sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. pada waktu menguburkan beberapa jenazah syuhada Badar dalam satu lubang kubur.

(8) Tidak dibenarkan menyatukan jenazah muslim dengan mayat kafir dalam satu kuburan, dan dilarang pula mencampurkan pemakaman muslim dengan pemakaman kafir sebagaimana terjadi pada masa Rasulullah saw. yang memisahkan antara kuburan muslim dan kafir.

(9) Dalam memasukkan jenazah ke kubur, hendaklah mayat itu dimasukkan dari arah kaki kuburannya, yaitu suturunkan bagian kepalanya terlebih dahulu, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Abu Dawud.

(10) Ketika menurunkan mayat ke dalam kubur dan meletakkan dalam liang lahad hendaklah mengucapkan bacaan, “Bismillahi ‘ala millati Rasulillah” atau “Bismillahi wa ‘ala millati Rasulullah”.

(11) Di dalam lubang kubur hendaklah dibuatkan lahad, yaitu ceruk atau relung di lubang kubur tempat meletakkan mayat, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim.

(12) Meletakkan jenazah dalam liang lahad dengan dalam posisi miring di atas rusuk kanan dan menghadapkan wajahnya ke kiblat. Perlu dicatat bahwa tidak terdapat keterangan dari agama yang mengharuskan mayat mencium tanah hingga harus dibuka kafan yang menutupi mukanya.

(13) Dibolehkan meninggikan kuburan dari pernukaan tanah kira-kira sejengkal, agar diketahui bahwa itu kuburan. Sebagimana dijelaskan dalm riwayat al-Baihaqi dari Jabir : “Bahwasanya telah ditinggikan kuburan Nabi saw. dari permukaan tanah kira-kira satu jengkal.”

(14) Demikian pula terdapat tuntunan dalam sunnah memberi tanda pada kuburan dengan sesuatu (batu) di atas kepala kubur untuk mengenalnya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu  Majah, “Bahwasanya Nabi saw. memberi tanda kuburan Utsman bin Madz’un dengan batu, yaitu diletakkannya batu itu di atas kuburannya untuk menandainya.”

(15) Adapun meninggikan kuburan lebih dari sejengkal tidak diperbolehkan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dn lain-lain dari Harun, bahwa Tsumamah bin Syufai bercerita kepadanya, katanya, “Kami berada di daerah Romawi Rhudus bersama Fudhalah bin Ubaid. Salah seorang sahabat kami meninggal dunia. Maka Fudhalah menyuruh meratakan kuburannya seraya berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. menyuruh meratakannya.”

Diriwayatkan pula, “Dari Abil Hiyaj al-As’adi, ia berkata, Telah berkata kepadaku Ali bin Abi Thalib, maukah anda saya beri tugas sebagaimana saya ditugaskan oleh Rasulullah saw. yaitu janganlah engkau membiarkan sebuah patung melainkan harus engkau hancurkan, dan janganlah engkau biarkan satu kuburan yang tinggi melainkan harus engkau ratakan.” (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, at-Tirmidzi, al-Hakim dan Ahmad).

(16) Demikian pula  haram hukumnya menembok kuburan dan menulis namanya di atas batu nisan berdasarkan keterangan dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang menembok kuburan, mendudukinya dan mendirikan bangunan di atasnya” (HR. Ahmad, Muslim, an-Nasai, Abu Dawud dan at-Tirmidzi) yang menyatakannya sah dengan kata-kata berikut, “Rasulullah saw. telah melarang menembok kuburan, membuat tulisan padanya, mendirikan bangunan di atasnya, menambahnya dan menginjaknya.” Sedang kata-kata dari Nasai berbunyi, “Mendirikan bangunan di atas kuburan, menambahnya, menemboknya dan menulisinya.”

(17) Dilarang duduk di atas kuburan, haram berdasarkan hadits riwayat Muslim, dari Jabir, ia berkata, “Rasulull;ah saw. melarang menembok kuburan dan mendudukinya serta mendirikan bangunan di atasnya.” (HR. Muslim).

Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata : “Telah bersabda Rasulullah saw., yang artinya :” Sungguh, sekiranya seseorang kamu duduk di atas bara api sampai terbakar pakaiannya lalu menembus kulitnya, lebih baik daripada duduk di atas kuburan.”

(18) Dibolehkan menggali kuburan dan memindahkan mayat mayat karena ada suatu keperluan atau alasan yang dipandang penting seperti dikuburkan belum dimandikan atau salah tempat penguburan.

Maha suci Allah dengan segala Firman-NYA.

Categories :

Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response


0 komentar for "Hak-Hak Muslim"

Leave a reply